Layanan
1. administrasi kependudukan
Administrasi Kependudukan, meliputi permohonan akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Perpindahan Keluar, Kedatangan, Update Data dan Layanan Lain.


2. Perizinan
- Izin usaha perbengkelan dalam skala kecil ;
- Izin mendirikan bangunan
- Izin usaha salon
- Izin usaha rumah makan/warung
- Izin pemasangan reklame
- Izin usaha perdagangan
3. Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kendal. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Oktober tahun berkenan. Pembayaran PBB setelah tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. Adapun contoh penghitungan denda keterlambatan pembayaran PBB adalah sebagai berikut :
- Terlambat 1 (satu) bulan denda 2 %
- Terlambat 10 (sepuluh) bulan denda 20 %
- Telambat 20 (dua puluh) bulan denda 40 %
- dan seterusnya.


4. Layanan UMUM
- Pelayanan legalisasi surat-surat keterangan;
- Pelayanan legalisasi surat-surat pengantar; dan
- Pelayanan Permohonan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penelitian.